TENTANG DHGTK
Mulai tahun pelajaran 2018/2019 kehadiran guru diperhitungkan sebagai pemenuhan beban kerja guru sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 jam kerja dalam 1 (satu) minggu sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa menjelaskan bahwa Daerah wajib membayarkan Tunjangan Profesi (TP) Guru PNSD kepada guru yang berhak dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya Dana TP Guru PNSD.
Data Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi. Pencatatan kehadiran guru dilakukan secara online menggunakan aplikasi Data Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) yang terdapat pada situs http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id. Dengan demikian tidak ada lagi pemberkasan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya terkait dengan penyaluran TP Guru PNSD.
CARA PENGGUNAAN
DHGTK dikelola oleh Operator Sekolah dan Kepala Sekolah. Untuk mengisi DGTK operator sekolah login menggunakan akun Login DAPODIK. Selanjutnya Operator menyusun Kalender Pendidikan. Selanjutnya membuat Absensi. Setelah Absensi dibuat, Operator mencentang semua guru pada kotak kehadiran. Jika Selsai klik SIMPAN.
Catatan : disarakan Operator membuka aplikasi DHGTK setiap hari karena ketika dibuka aplikasi secara otomatis mencentang semua guru kecuali Guru Non Induk. Petunjuk lengkap Penggunaan DHGTK klik DISINI.
CARA KUNCI DHGTK
Pada bagian bawah absein ada pesan tulisan merah yang menyatakan bahwa absesi belum terkunci. Untuk Mengunci absensi hanya bisa dilakukan oleh Kepala Sekolah. Jadi Login DHGTK menggunakan Akun Kepala Sekolah yang terdaftar pada DAPODIK (Penugasan). Jika berhasil masuk, pada Beranda ada tombol Kunci. Klik untuk mengunci absensi. Pastikan sudah terisi dengan benar sebelum mengunci absensi.
CARA LIHAT ABSENSI OLEH GURU
Guru dapat mengecek kehadirannya dengan cara masuk web DHGTK. Masukkan NUTPK pada kolom CEK DATA KEHADIRAN GURU (tanpa login DHGTK). setelah diinput kemudian di enter. Maka akan muncul Data Kehadiran Guru.