Mutasi untuk PTK prosedurnya dengan cara login sebagai PTK dan mencetak Surat Pengajuan Mutasi Induk pada menu Mutasi. Surat yang dicetak ditanda tangani dan diserahkan ke Admin Dinas untuk di Validasi.
MUTASI INDUK KEPALA SEKOLAH
Mutasi Kepala Sekolah sama dengan prosedur Mutasi PTK, dengan cara login sebagai PTK dan mencetak Surat Pengajuan Mutasi Induk pada menu Mutasi. Surat yang dicetak ditanda tangani dan dilampiri SK Pengangkatan Kepala Sekolah. Selanjutnya diserahkan ke Admin Dinas untuk di Validasi.
Saat Kepala Sekolah sudah dimutasi, Status Kepala Sekolah tersebut sebagai PTK (Guru). jadi sekolah yang ditinggal tidak punya kepala sekolah. Agar PTK tersebut tetap berstatus Kepala Sekolah, Maka Admin Dinas mengkatifkan PTK tersebut Sebagai Kepala Sekolah di sekolah Non Induk (mengacu pada SK Pengangkatan Kepala Sekolah). Dengan demikian walau Kepala Sekolah induknya tidak di lembaga yang dipimpin, statusnya tetap menjadi Kepala Sekolah.